Kabid Humas, Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Foto : Humas Polri
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Prapradilan yang diajukan pihak pemohon yakni MSA, Kamis (16/12/2021) sore.
Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka pada Oktober 2019 lalu oleh polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati.
Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN Surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA, Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.
Sementara itu dalam putusan Hakim Tunggal, Martin Ginting, yang memimpin sidang, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Untuk itu, Hakim Martin Ginting memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim,” jelas Martin dikonfirmasi usai sidang.
“Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” imbuhnya. (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)
