Setelah sempat diskors sekitar satu jam lamanya, sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan Terdakwa Mulyaningrum (47), warga Jalan Penanggungan Gang Guntur, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, agendanya kroscek dengan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Kediri akhirnya dinyatakan ditunda, sebab ada saksi yang tidak dapat hadir, Selasa (17/10/2017). (Foto : A Rudy Hertanto)
Sedianya persidangan itu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain sekaligus menindaklanjuti keterangan Saksi Sudartono pada sidang sebelumnya yang digelar di ruang Sidang Kartika, PN Kabupaten Kediri, Kamis (12/10/2017).
Dalam sidang sebelumnya tersebut, ada empat saksi diantaranya, Sudir, Sujarwo dan Supriyadi ketiganya diketahui tercatat sebagai nasabah peminjam namun menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman serta Sudartono yang membantu Terdakwa Mulyaningrum mencari nasabah.
Informasi diperoleh, beberapa pointnya Saksi Sudartono ketika sidang menerangkan, bahwa saksi bukan tenaga kerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur dan saksi merupakan saudara dari terdakwa, terdakwa yang meminta tolong untuk mencarikan calon nasabah peminjam, saat mencari nasabah saksi meminta tolong kepada seorang bernama Yuli (diketahui kini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO) dan Yuli diduga melibatkan seorang bernama Muslimin (diketahui kini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO).
Terkait pencairan uang pinjaman untuk nasabah, Saksi Sudartono mengatakan, saksi menerima uang pinjaman untuk nasabah dari terdakwa dan selanjutnya diserahkan ke Yuli, saksi tidak pernah memakai sepeserpun uang pinjaman yang berasal dari pengajuan nasabah yang telah disetujui oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur melalui terdakwa kecuali pinjaman saksi sendiri, saksi tidak menerima imbalan atau komisi (fee) dari pengajuan nasabah dan membantu karena hubungan saudara. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lila Sari, S.H., M.H juga sempat meminta saksi menjelaskan terkait adanya surat kesepakatan antara saksi dengan pihak KSP.
Ditemui kedirinusantara.com Selasa (17/10/2017), Jajoek Tri Soesilowati, S.H, Panitera Pengganti (PP), PN, Kabupaten Kediri menyampaikan, untuk memperjelas pernyataan saksi pada sidang sebelumnya itu, terutama atas Saksi Sudartono maka selanjutnya akan dikonfrontirkan dengan saksi yang lain (saksi dari management KSP Bina Usaha Makmur, saksi nasabah, saksi verbalisan yaitu kepolisian).
Terdakwa berstatus tahanan kota, diketahui kini terdakwa sudah tidak bekerja di KSP Bina Usaha Makmur. Sementara itu dikonfirmasi kedirinusantara.com, Penasihat Hukum Terdakwa Mulyaningrum, Susanto Hartanto, S.H., masih belum bisa memberikan tanggapannya. Sidang akan dilanjutkan Kamis (26/10/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk dikroscek.
Berdasarkan data dan informasi berhasil dihimpun, perkara yang menimpa Mulyaningrum itu terkait kapasitasnya sebagai tenaga marketing pada kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sekitar bulan Mei 2011 sampai dengan April 2015.
Diperkirakan dari rentang waktu tersebut, sesuai hasil audit internal KSP Bina Usaha Makmur menderita kerugian sekitar sebesar Rp. 289.277.500,- perinciannya ada sebanyak 14 (empat belas) orang nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur, dimana proses pengajuan permohonan pinjaman oleh calon nasabah hingga penyerahan uang pinjaman kepada nasabah diduga dilakukan oleh Terdakwa Mulyaningrum.
Dari 14 orang nasabah itu, terdapat 3 (tiga) orang nasabah yakni Suwignyo, beralamat Dusun Blawe, Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.500.000,- kemudian Abu Samsudin, beralamat Dusun Tlanak, Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.300.000,- dan Supriyadi, beralamat Dusun Puhjajar, Desa Puhjajar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 37.500.000,- total ketiganya mencapai sebesar Rp. 100.300.000,- yang diduga fiktif karena tidak pernah mengajukan pinjaman namun masuk menjadi nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur.
Data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri menyebutkan, barang bukti dalam perkara nomor 387/Pid.B/2017/PN Gpr Tanggal 2 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Mulyaningrum Binti Mulyanto diantaranya, 1 (satu) lembar surat tugas nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar surat keputusan Nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi KSP “ Bina Usaha Makmur” Kantor Kas Kras, 1 (Satu) buah bendel penjanjian kredit fiktif An. Sudir, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suwiknyo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Gunaji, 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit fiktif An. Moh. Mubin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Dewi Kusworini, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Abu Syamsudin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujarwo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Senoadji, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujianto, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Deden Teguh W, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Slamet, S.Ag, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Maranto Wardani, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suratamat, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Supriyadi, 1 (satu) bendel hasil audit KSP Bina Usaha Makmur, 2 (dua) buku Kas Harian KSP Bina Usaha Makmur.
Terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (A Rudy Hertanto)
