Yuswandi (42) warga jalan Semeru Gg VIII Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri terpaksa berurusan dengan kepolisian Polres Kediri Kota. Foto : Polres Kediri Kota
Yuswandi kuat diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memperjual belikan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi mengungkapkan, pada Rabu (15/4/2020) petugas menerima informasi bahwa ada tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah Jalan Semeru Gg. VIII Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada hari Rabu, tanggal 15 April 2020, sekira pukul 15.00 WIB,” urai AKP. Kamsudi, Kamis (16/4/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga kuat Narkotika jenis sabu sabu dalam 2 klip seberat 0.15 gram dan 0.17 gram, selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang buktinya, 1 klip sabu seberat 0,15 gram, 1 klip sabu seberat 0,17 gram, 1 buah HP OPPO A37 warna putih.
“Yuswandi akan disangkakan pasal tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memperjual belikan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu-sabu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP. Kamsudi.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
