Search

Januari-Maret 2021, Polres Kediri Kota Bekuk 41 Tersangka Narkoba

Januari-Maret 2021, Polres Kediri Kota Bekuk 41 Tersangka Narkoba

Konferensi Pers ungkap kasus narkoba bulan Januari hingga Maret 2021 di Mako Polres Kediri Kota di jalan KDP Slamet wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Selasa (16/3/2021). Foto : A Rudy Hertanto

Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan, berhasil diamankan sebanyak 41 Tersangka terdiri narkotika 30 Tersangka dan Obat Keras 11 Tersangka.

Hasil pengungkapan sebanyak 30 Kasus Narkoba yakni Narkotika 21 kasus dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 121,339 gram dan ganja 102,73 gram serta obat keras 9 kasus barang bukti 142.592 butir pil dobel L.

Peran tersangka didominasi sebagai pengedar, modus operandinya sengaja menjual kepada pengguna narkoba untuk menambah penghasilan dimasa pandemi Covid-19.

“Mungkin karena kebutuhan hidup dan itu memang dari beberapa keterangan pelaku memang untuk pemenuhan kebutuhan hidup,” kata AKBP Eko.

“Maka dari itu Polres Kediri Kota walaupun di suatu pandemi ini untuk narkoba tidak ada kata berhenti kita harus tumpas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan UU NO 35 TAHUN 2009 Pasal 111 ( Ganja ) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU NO. 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU NO. 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU NO. 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras), Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (A Rudy Hertanto)

INDEX