Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), demikian dikabarkan Senin (15/2/2021). Foto : Humas Polri
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE, seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran
Dikatakan Jenderal Pol Sigit, “Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan.”
Lebih lanjut, Jenderal Pol Sigit menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
Dengan begitu penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun Jenderal Pol Sigit memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi,” tuturnya.
“Mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” imbuh Jenderal Pol Sigit. (Humas Polri) (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)
