Search

Kedapatan Bawa Sabu, Polresta Kediri Masih Dalami Status Adjis Banaran

Kedapatan Bawa Sabu, Polresta Kediri Masih Dalami Status Adjis Banaran

Seorang pemuda asal Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri diketahui bernama Adjis T (20) ditangkap Satreskoba Polresta Kediri, Selasa (14/1/2020) karena diduga kedapatan menyimpan narkotika golongan I berjenis sabu-sabu dalam sebuah kotak telepon genggam alias hp. Foto : Polresta Kediri

Ihwal penangkapan Adjis itu bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Banaran yang masuk ke personel Satreskoba Polresta Kediri.

Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, ketika dilakukan penyelidikan usai bertransaksi Adjis kuat diduga kembali ke rumahnya.

Dari hasil proses pemeriksaan dan penggeledahan kepada Adjis yang pada saat itu berada di dalam rumah, petugas berhasil menemukan tiga klip berisi serbuk putih kuat diduga merupakan sabu-sabu disimpan dalam kotak hp (dosbook).

Adjis pun beserta barang buktinya langsung digelandang petugas ke Mapolresta Kediri guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, terkuak jika serbuk dalam klip plastik adalah sabu dengan berat total keseluruhan sekitar 1,20 gram, dari penemuan barang bukti lainnya, diduga barang haram itu akan dijual kembali.

Barang bukti yang ditemukan adalah seperangkat alat isap, satu unit telepon genggam, satu bandel klip plastik berukuran kecil, 4 lembar bukti transfer antar rekening, serta 2 unit timbangan elektrik.

“Sementara ini Adjis masih berstatus sebagai pelaku karena diketahui menyimpan narkotika golongan I dan terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kamsudi.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih mendalami status Adjis, apakah sebagai pengguna atau sekaligus pengedar. (A Rudy Hertanto)

INDEX