Majelis Hakim, Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri menyatakan menerima keberatan atau eksepsi pihak Penasehat hukum, Terdakwa Ahmad Syarifudin, perkara dugaan penadahan barang curian berupa 1 unit handphone (hp) dan menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti ke Penuntut Umum, memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa serta membebankan biaya perkara ke negara. (Foto : A Rudy Hertanto)
Keputusan itu disampaikan Hakim Ketua, Agustinus Yudi S, SH, MH dalam persidangan dengan agenda putusan sela yang digelar di ruang Sidang Cakra, Kamis (14/12/2017).
Berdasarkan data dan informasi dihimpun, Ahmad Syarifudin diketahui adalah seorang santri Pondok Pesantren, Darul Fatihin, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, dalam kesehariannya dirinya dikabarkan aktif sebagai guru ngaji. Adanya peristiwa ini juga menjadi perhatian masyarakat, mencapai ratusan santri dan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Kabupaten Kediri mendatangi Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri, mereka menggelar aksi bela santri sebagai wujud solidaritas atas perkara yang menimpa Syarifudin yang diyakini tidak bersalah.
Menanggapi hasil persidangan tersebut, Nurbaidah Penasehat hukum terdakwa mengatakan,”Hakim sangat bijak sekali dan mengacu pada aturan-aturan hukum yang ada, kita sampaikan bahwa memang hakim itu harus menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat, selain itu harus tetap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait pembebasan terdakwa, Nurbaidah menerangkan, “Kan ada prosesnya, kita ada kutipan dari pengadilan, setelah itu jaksa, tadi sudah sampaikan, akan melaksanakan itu dan akan dikeluarkan, maka saya katakan segera tanpa lama-lama setelah ada kutipan nanti harus di keluarkan dari rumah tahanan negara, supaya bisa kembali menjadi santri atau ustad di pondoknya, urainya.
Nurbaidah juga menjelaskan terkait upaya hukum lanjutan, “Masih belum, istilahnya tidak diterima artinya nanti dimungkinkan diajukan sesuai dengan aturan hukum yang ada, tapi tahanan harus dibebaskan di keluarkan dari rumah tahanan,” ungkapnya.
Terkait bermulanya perkara ini, dalam dakwaan penuntut umum menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri bernomor perkara 642/Pid.B/2017/PN Gpr menyebutkan bahwa ia Terdakwa Ahmad Syarifudin Bin Nurseha pada hari Sabtu tanggal 9 September 2017 sekira jam 17.00 wib atau setidak – tidaknya masih dalam bulan September di tahun 2017 di rumah jalan Bagawanta Bari Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri atau setidak – tidaknya masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kab Kediri, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari pencurian handphone seorang perempuan yang sedang naik sepeda daerah kampung Inggris Ds.Tulungrejo Kec.Pare Kab.Kediri sekira jam 21.00 wib pada akhir bulan Agustus tahun 2017 yang dilakukan oleh Riduan, kemudian setelah berhasil mengambil handphone tersebut selanjutnya Riduan melihat bahwa handphone tersebut adalah handphone merk VIVO, selanjutnya sekira satu mingguan berikutnya Riduan menjual handphone vivo type y 15 warna putih tersebut dengan cara memposting online lewat facebook dengan akun milik saksi yang bernama RIDUWAN PC di di grup jual beli hp bekas area Pare, Kediri, Badas selanjutnya sekira dalam satu hari setelah Riduan posting jual di Facebook tersbeut sdr. Rosid menawar handphone VIVO type y 15 warna putih akhirnya terjadi kesepakatan antara Riduan dengan sdr. Rosid dengan harga Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian pada hari Jumat 8 September 2017 Riduan ajak janjian di perempatan Garuda Ds. Pelem Kec. Pare Kab. Kediri akhirnya kami bertemu terjadilah serah terima handphone dan uang dengan harga yang di sepakati setelah Riduan mendapatkan uang pembayaran handphone dan sdr. Rosid mendapatkan handphone tersebut Riduan pulang kerumah selanjutnya uang hasil dari penjualan handphone tersebut saksi gunakan untuk bersenang senang dan karaoke yang di mana akhirnya pada hari Selasa 19 September 2017 Riduan di lakukan penangkapan oleh petugas kepolisian, bahwa 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y15 warna Putih tersebut adalah milik dari korban yang bernama ROSA TRI AN A SURYA PUTRI.
Terdakwa mencari HP dengan cara membuka akun Facebook melalui HP, kemudian Terdakwa melihat group di Facebook Jual beli FIP Bekas Daerah Pare, kemudian Terdakwa melihat postingan facebook atas nama akun FIRMANSYAH TERBARU dengan menawarkan HP VIVO dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang bisa di nego, kemudian Terdakwa koment TT (tukar tambah) dengan HP Terdakwa merk HUAWEI Y3 Batik, kemudian akun facebook FIRMANSYAH TERBARU meminta tambah uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi akun facebook tersebut dan ketemuan di rumah yang bersangkutan sekitar jam 17.00 wib di Jl. Bagawanta Bari Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri, dan pada saat ketemuan tersebut HP milik Terdakwa HUAWEI Y3 di tukar tambahkan dengan HP VIVO Y15 warna putih dan menambah uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa menjelaskan bahwa membeli HP VIVO type Y15 warna Putih tersebut tanpa ada kelengkapan yang sah dengan alasan bahwa Terdakwa ingin memiliki HP yang lebih bagus dari HP yang sebelumnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. (A Rudy Hertanto)
