Puluhan warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri gelar aksi unjuk rasa di lokasi tower BTS (Base Transceiver Station) setempat. Mereka meminta pekerja menghentikan aktivitas perbaikan.(Foto:dun)
Menurut Toyib, selaku Ketua RT1 / RW 2 Dusun Badal Pandean, menara BTS diketahui milik PT Dian Swastika Santosa tersebut telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun dan kini masa izinnya sudah habis. Itu sebabnya warga meminta supaya pemasangan box pemacar dihentikan.
“Warga tahun masa kontrak dari izin tower ini sudah habis. Tetapi tanpa sepengetahuan masyarakat maupun pihak desa, malah ditambah box pemancar,” kata Toyib di lokasi, Rabu (14/6/2017).
Box pemancar yang dimaksud warga adalah milik salah satu provider seluler. Tetapi, pemasangan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa dalam hal ini kepala dusun setempat.
Warga terpaksa menghentikan aktivitas pekerja dalam memasang kamar pemancar dengan maksud meminta kejelasan dari perusahaan. Apakah, masa kontrak yang telah berumur 10 tahun dan sudah paripurna tersebut berakhir atau diperpanjang.
“Dengan adanya pemasangan pihak telkomsel, apakah akan diperpanjang kontraknya atau tidak. Namun yang terjadi justru ada aktifitas tanpa memberitahu warga atau pemerintah desa,” imbuhnya.
Menurut warga selama berdirinya tower, pemilik tanah atau pihak perusahaan diduga tidak pernah membayar pajak tanah. Oleh karena itu, warga meminta pemerintah turun tangan mengenai masalah ini.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu) belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah ini. (dun)
