Search

Tiga Pelaku Terjaring, Kedapatan Simpan Ganja Kering

Tiga Pelaku Terjaring, Kedapatan Simpan Ganja Kering

Tiga orang laki-laki yaitu berinisial JU (30) asal Kelurahan Burengan Kecamatan/Kota Kediri, AN (24) asal Desa Sukorejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, dan EK (25) asal Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena kedapatan simpan ganja, demikian dikabarkan Minggu (14/2/2021). Foto : Polres Kediri Kota

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Sabtu (13/2/2021) berdasarkan informasi yang menyebutkan di wilayah Burengan terdapat seseorang yang memiliki narkotika jenis daun ganja.

Ketika ditangkap di rumahnya di lingkungan Kelurahan Burengan Kota Kediri selanjutnya menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), JU menyimpan sebanyak satu bungkus daun ganja kering berada di dalam kertas minyak.

Pemeriksaan petugas diperoleh keterangan, JU mendapatkan daun ganja kering itu dari pelaku lain, penyelidikan berlanjut hingga dilakukan penggerebekan pelaku lainnya yakni AN dan EK di sebuah warung berlokasi di Desa Sukorejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Barang bukti dari tangan JU, petugas menyita satu puntung linting ganja bekas pakai, satu bungkus daun ganja kering berat bersih 5,63 gram, satu plastik batang ganja dan bijinya berat bersih 0,17 gram, satu unit hp android warna hitam, serta satu buah alat untuk membuat rokok.

Barang bukti AN, 2 bungkus daun ganja kering dengan berat bersih masing masing 24,25 gram dan 7,65 gram serta satu unit hp android warna biru dan EK berupa satu bungkus daun ganja kering berat bersih 38 gram dan satu unit hp android warna ungu.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan hingga berita ini ditayangkan ketiganya telah berada di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lanjutan. (A Rudy Hertanto)

INDEX