Search

Dugaan Kasus Pencabulan Anak, AK Pria Asal Plemahan Dilaporkan ke Polres Kediri

Dugaan Kasus Pencabulan Anak, AK Pria Asal Plemahan Dilaporkan ke Polres Kediri

M. Karim Amrulloh, SH selaku Kuasa Hukum korban. Foto : A Rudy Hertanto

ADR (34) warga Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri didampingi Kuasa Hukum M. Karim Amrulloh, SH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri di jalan Panglima Sudirman Pare, Selasa (12/5/2020).

Melaporkan kejadian yang menimpa kerabatnya, bocah perempuan berusia 11 tahun (korban), yang tubuhnya kuat diduga digerayangi AK (45) warga Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, demikian dikabarkan Rabu (13/5/2020).

Berdasarkan data dan informasi dihimpun, M. Karim Amrulloh, SH selaku Kuasa Hukum korban menerangkan, bahwa dari keterangan korban, siang itu Selasa (28 April 2020), korban dan keluarga sedang tidur siang.

Tiba-tiba pelaku datang langsung memegangi payudara korban, korban lalu berontak dengan menendang pelaku dan korban bergegas lari ke rumah bibinya yang jaraknya sekitar 100 meter, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.

Sebelum perkara ini mencuat, pelaku pernah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban lain dan dulu sempat menempuh jalan damai melalui perangkat desa.

Ketika itu, sekitar dua tahun lalu, korbannya adalah anak TK. Saat di damaikan oleh desa AK sudah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi.

Karim mengatakan, kami melaporkan telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kuat terduga AK, sedangkan korban sejauh ini sudah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kediri.

Menurut Karim, pelaku AK bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Iptu Dyan Purwandi membenarkan adanya laporan tersebut, hingga berita ini ditayangkan, perkara ini masih dalam penanganan dan proses hukum lebih lanjut Polres Kediri. (A Rudy Hertanto)

INDEX