Search

Ahli Waris Ketua RT di Tamanan Kota Kediri Terima Klaim Jaminan Kematian

Ahli Waris Ketua RT di Tamanan Kota Kediri Terima Klaim Jaminan Kematian

Penyerahan klaim jaminan kematian, (dari kiri ke kanan) Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Agus Suprihadi, Siti Muntamah penerima klaim dan Kepala Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Yahya Budiono. Foto : Istimewa

Komitmen perlindungan kepada pekerja non ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni terhadap Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Kediri terwujud dari kerjasama strategis antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kediri.

Siti Muntamah adalah istri Almarhum Sultoni Ketua RT 07 RW 02 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang meninggal dunia pada Maret 2020 akibat kecelakaan kerja, tersengat listrik saat memperbaiki lampu pos kamling (keamanan lingkungan) setempat, Siti berhak memperoleh santunan jaminan kematian total sebesar Rp. 80.699.710,-, Senin (13/4/2020).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi mengatakan, nilai santunan jaminan kematian yang diterima Siti Muntamah selaku pihak ahli waris sebesar Rp. 42 juta diperoleh atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mendiang suaminya sebagai ketua RT sedangkan sisanya diperoleh dari tempat bekerja almarhum di Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Kentjana.

“Jadi selain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai ketua RT, Almarhum Sultoni juga peserta dari karyawan Arta Kentjana KSU,” katanya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, pihaknya bukan asuransi melainkan lembaga negara resmi yang bergerak dalam bidang jaminan sosial dan berbeda dengan asuransi swasta.

Sejak terbitnya PP 82, per tanggal dua Desember 2019 ada kenaikan manfaat klaim jaminan kematian, yang meninggal di bawah dua Desember itu masih dapat Rp. 24 juta, yang di atas dua Desember dapat Rp. 42 juta.

Klaim jaminan kecelakaan masih tetap yaitu sebesar 48 gaji, namun ketentuan kepesertaan RT RW di Kota Kediri dihitung sedikit berada di bawah rate UMK (Upah Minimal Kota) yakni di angka sekitar Rp. 1,9 juta.

“RT RW itu pemerintah daerah (pemda) hanya wajib mengikutkan dalam dua program, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tapi kalau untuk perusahaan minimal tiga program,” urai Agus menjelaskan kepesertaan RT RW tergantung kemampuan finansial pemda setempat.

Banyaknya manfaat yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Agus berharap di masa mendatang kepesertaan dari pegawai non ASN (tenaga teknis pendukung kegiatan) di Pemkot Kediri bisa ditingkatkan.

Siti Muntamah mengungkapkan, dengan adanya jaminan sosial ini ia merasa terbantu, pendampingan teknis dan pelayanan pengurusan klaimnya berjalan lancar, proses administrasinya tidak berbelit-belit, “Saya sangat dibantu,” ujarnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya menyampaikan, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Kediri ini telah berlangsung sejak November 2019, dalam kerjasama itu seluruh ketua RT dan RW se Kota Kediri selama masa jabatannya diikutkan menjadi peserta progam jaminan kecelakaan dan kematian.

“Tercatat ada sekitar 1800 an orang terdiri ketua RT dan RW se Kota Kediri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dari kepesertaan itu masing-masing RT dan RW secara mandiri menyetorkan iuran sebesar Rp. 10 ribu per bulannya,” urai Paulus.

Seperti dikatakan Paulus, pada program ini kepada Pemkot Kediri, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan santunan yang mengcover baik itu jaminan kecelakaan dan kematian.

“Komitmen Pemkot Kediri memberikan perlindungan kepada RT dan RW ini dalam rangka pelaksanaan kerjanya sebagai ujung tombak terdepan di masyarakat diharapkan dapat menjadi spirit dan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Kediri,” pungkasnya. (A Rudy Hertanto)

INDEX