Search

Walikota Kediri Lakukan MoU Bersama Kejaksaan

Walikota Kediri Lakukan MoU Bersama Kejaksaan

Demi mewujudkan pembangunan tanpa korupsi, berada di ruang Joyoboyo, Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan penandatangan nota kesepahaman, Senin (10/4). (Foto:dun)

Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berisi tentang pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, pendampingan dilakukan terutama pada sektor pembangunan Kota Kediri.

Adanya pendampingan ini agar dapat mengurangi masalah kecil yang berdampak pada persoalan hukum.

“Kita lakukan MoU ini agar setiap pembangunan di Kota Kediri dapat lebih berjalan dengan baik. Ke depan diharapkan dengan TP4D akan meminimalisir kesalahan yang terjadi,” ujarnya.

Dari MoU ini, lanjut Walikota Kediri, diprioritaskan pada pembangunan skala besar yang masuk dalam lelang. Salah satunya seperti pada pembangunan Gedung Universitas Brawijaya.

“Tidak semua pekerjaan masuk dalam pendampingan. Jadi hanya pekerjaan yang menggunakan anggaran besar. Hal ini agar anggaran yang dibuat pembangunan tidak terjadi Silpa,” jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri, Beni Santoso mengungkapkan, di tahun 2016 pihak kejaksaan sudah melakukan pendampingan di beberapa pekerjaan fisik Kota Kediri.

“Saat ini ada 15 proyek yang kita dampingi. Salah satunya Gambiran 2, Kantor PDAM dan Gedung Kampus UB,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam penandatanganan nota kesepahaman ini, pihak Kejaksaan Negri Kota Kediri sudah menyiapkan 20 jaksa untuk melakukan pendampingan.

Usai penandatanganan ia akan memberikan surat kuasa khusus untuk mendampingi dan memaksimalkan pembangunan yang sesuai diharapkan masyarakat Kota Kediri. (dun)

INDEX