Search

Polri Sebut Penyakit yang Diderita Ustadz Maaher Sudah Diketahui Keluarga

Polri Sebut Penyakit yang Diderita Ustadz Maaher Sudah Diketahui Keluarga

Polri menyatakan pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi, saat meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, demikian dikabarkan Rabu (10/2/2021). Foto : Istimewa-Polres Kediri Kota

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, mengatakan, menjadi catatan Polri, penyakit yang diderita Soni (Ustadz Maaher) telah diketahui oleh pihak keluarga.

Kepastian keluarga mengetahui jenis penyakit itu yakni adanya surat pernyataan dari pihak keluarga terkait dengan penyakit dari mendiang Ustadz Maaher yang ditandatangani oleh istri almarhum.

Brigjen Rusdi menghimbau masyarakat tak berspekulasi soal kematian dari Ustadz Maaher di dalam Rutan Bareskrim karena telah dinyatakan meninggal dunia murni disebabkan keadaan sakit.

Dalam proses penahanan pada tanggal 20 Januari 2021, Ustadz Maaher menderita sakit, penyidik pun membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Satu minggu berselang atau 27 Januari, Ustadz Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini.

Setelah itu, pada tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Ustadz Maaher telah lengkap atau P21, pada hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.

Dengan begitu, saat pelimpahan tahap II, Ustadz Maaher statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

“Dan dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri,” urai Brigjen Rusdi.

“Karena pada tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Lalu, di tanggal 6 Februari 2021, Dokter di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan kepada Ustadz Maaher untuk menjalani perawatan kembali RS Polri. Saat itu, yang bersangkutan menolak rekomendasi dari dokter tersebut.

“Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari Dokter kepolisian,” jelas Brigjen Rusdi.

Sehingga pada akhirnya, tanggal 8 Februari, Ustadz Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Namun, jenis penyakit Ustadz Maaher tak bisa diungkap ke publik karena menjaga nama baik dari pihak keluarga.

“Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT,” imbuh Brigjen Rusdi. (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)

INDEX