Search

Yen Sesuk Dana’e Ora Cair Sampah’e Ditutup!

Yen Sesuk Dana’e Ora Cair Sampah’e Ditutup!

Warga Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) Saroja ramai berbondong-bondong mendatangi Balai Kota Kediri di jalan Basuki Rachmat, Senin (9/12/2019) pagi. Foto : A Rudy Hertanto

Kedatangan mereka untuk meminta kepastian terkait pencairan dana kompensasi atas dampak yang timbul akibat ada dan beroperasinya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tahun anggaran 2019 yang berada di wilayah Kelurahan Pojok.

Pasalnya, pihak Pokmas Saroja dikabarkan telah menerima 2 surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri.

Surat pertama bernomor 900/2383/419.111/2019 tertanggal 31 Oktober 2019 tentang pemberitahuan pengajuan proposal pencairan beserta jadwal tahapan dana kompensasi dampak TPA tahun 2019.

Surat kedua bernomor 900/3643/419.111/2019 tertanggal 29 November 2019 yang menyebutkan dana kompensasi akan ditransfer tanggal 6 Desember 2019.

Faktanya, hingga hari tersebut belum dilakukan transfer dana ke buku rekening Pokmas Saroja, hal ini kemudian menimbulkan ketidakpastian serta menjadi keresahan warga di lingkungan setempat.

Setibanya di Balai Kota Kediri, bertempat di ruang khusus sejumlah perwakilan massa diterima dan dilakukan pertemuan bersama stake holder terkait, baik itu unsur pemerintah kota (pemkot), kejaksaan dan kepolisian.

Namun pembahasan diketahui berjalan cukup alot dan perwakilan massa pun keluar ruangan kembali ke barisan massa yang menunggu di pintu gerbang balai kota.

Tak berselang lama, Kepala DLHKP Kota Kediri Didik Catur menemui massa secara terbuka dan menyampaikan dana kompensasi besok akan di cairkan.

Pernyataan itu disambut sorak sorai massa, Pengawas Pokmas Saroja Priyo mengatakan, pihaknya meminta jaminan kepastian pencairan dana kompensasi tersebut.

Dihadapan massa Priyo menjelaskan, jika dana tersebut di transfer Selasa (10/12/2019) esok, butuh waktu sekitar 2 hari tidak bisa serta merta, paling lambat Kamis Jumat kumpul di mabes semua uangnya dibagikan.

“Sakniki pun di janjeni piyambak tiyange piyambak nggeh, mengke yen mboten di transfer mboten di nopo, wau pak kapolsek pak kabag ops gae saksi pak kasi intel gae saksi sampahe ditutup,” kata Priyo dihadapan massa.

Seperti diungkapkan Priyo, apabila besok masih belum dicairkan sesuai dengan apa yang disampaikan, disaksikan kepolisian kalau diingkari juga maka pihaknya tidak salah secara hukum untuk memblokir keberadaan TPA Pojok.

Priyo menuturkan, mengenai jumlah penerima dana kompensasi dampak TPA tahun 2019 di Kelompok Saroja berjumlah sekitar 1300 KK (Kepala Keluarga) dengan perhitungan kurang lebih Rp. 800 ribu per KK per tahun. (A Rudy Hertanto)

INDEX