Menindaklanjuti pernyataan sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, PWI Kediri, dan AJI Kediri atas pelarangan peliputan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi saat kegiatan sortir dan pelipatan surat suara pada Jumat (5/1/2024).
Siaran Pers IJTI Korda Kediri, Senin (8/1/2024) mengabarkan, dihadapan Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi beserta anggota IJTI Korda Kediri, Ketua PWI Kediri Bambang Iswahyoedi beserta anggota, dan Ketua IWOI Kediri Raya, perwakilan PFI, serta sejumlah jurnalis, Ninik Sunarmi menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang sempat melarang jurnalis untuk meliput kegiatan sortir dan pelipatan surat suara.
Ninik Sunarmi menyatakan, “Atas informasi atau berita yang berkembang, saya atas nama pribadi dan lembaga KPU Kabupaten Kediri meminta maaf atas kesalah pahaman dan ketidak nyamanan kawan-kawan media terkait dengan hal tersebut, dan tentu kami sebagai lembaga akan melakukan evaluasi dan perbaikan untuk ke depan.”
Dengan demikian, Ninik Sunarmi dianggap memiliki itikad baik karena telah memenuhi salah satu tuntutan IJTI Korda Kediri yang meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan penjelasan kepada IJTI Korda Kediri karena salah satu korban pelarangan liputan adalah anggota IJTI Korda Kediri.
Sementara itu, Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Duwi Juliandi mengatakan, dengan permohonan maaf tersebut maka masalah telah selesai dan berharap agar kejadian serupa tidak terjadi pada KPU Kabupaten Kediri maupun instansi yang lain.
“Tuntutan kita pada pernyataan sikap kemarin adalah Ketua KPU meminta maaf secara terbuka, dan saya menghimbau kepada pihak KPU Kabupaten Kediri maupun instansi yang lain agar juga mempelajari Undang-Undang Pers yang menjadi acuan para jurnalis saat melaksanakan tugas,” tuturnya. (A Rudy Hertanto)
