Tepat di hari ketiga, Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB, KPU Kabupaten Kediri menutup pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 yang berlangsung 4-6 September 2020 di balai pertemuan Bhagawanta Bhari di jalan Pamenang, Katang, Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, demikian dikabarkan Senin (7/9/2020). Foto : A Rudy Hertanto
Ninik Sunarmi, Ketua KPU Kabupaten Kediri pada pokoknya mengatakan, selama masa pendaftaran hanya terdapat satu bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri yakni Hanindhito Himawan Pramana (akrab disapa Mas Dhito) dan Dewi Mariya Ulfa (akrab disapa Mbak Dewi) pada tanggal pendaftaran, 4 September 2020 dengan status pendaftaran diterima.
Bapaslon Mas Dhito dan Mbak Dewi diusung sembilan partai politik (parpol) diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Karena hanya ada satu bapaslon yang mendaftar, KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno dan memutuskan menetapkan penundaan tahapan, progam dan jadwal pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020.
Selanjutnya KPU Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan 9 September 2020. Kemudian membuka perpanjangan pendaftaran mulai 10 September 2020 sampai dengan 12 September 2020.
Hal itu dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 563/PL.02.2-Kpt/3506/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Penundaan Tahapan, Program dan Jadwal Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020 tertanggal 7 September 2020.
“Pendaftaran perpanjangan pasangan calon dilaksanakan selama 3 hari dengan rincian tanggal 10 sampai dengan 12 September 2020, waktu tanggal 10 dan 11 September 2020 dilakukan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, tanggal 12 September 2020 dilakukan pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WIB, tempat Kantor KPU Kabupaten Kediri jalan Pamenang nomor 1, Katang, Sukorejo Kecamatan Ngasem Kediri,” urai Ninik ketika membacakan berita acara rapat pleno.
Perlu diketahui Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri rencananya akan diselenggarakan pada Rabu (9/12/2020). (A Rudy Hertanto)
