Search

Lewat Jalur Independent, Bacalon Walikota Harus Penuhi 10 Persen DPT

Lewat Jalur Independent, Bacalon Walikota Harus Penuhi 10 Persen DPT

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri mengumumkan aturan baru bagi calon Walikota Kediri yang mendaftarkan diri melalui jalur independent. Hal itu mengacu Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah.

Ketua KPUD Kota Kediri, Agus Rofik mengatakan, di dalam UU tersebut KPU menetapkan 10 persen dukungan setelah melihat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kediri dalam pemilu Presiden pada 2014 lalu. “Untuk Kabupaten Kota dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, calon dari independent harus bisa mendapatkan dukungan minimal 10 persen,” ujarnya saat berada di kantornya, Rabu (6/8/2017).

Jumlah itu terlihat naik 3,5 persen dari Pilkada Kota Kediri tahun 2013. Pasalnya, jumlah DPT Kota Kediri saat ini diketahui mengalami kenaikan. Oleh sebab itu untuk Pilkada Kota Kediri mendatang bagi calon independent wajib memenuhi dukungan 10 persen dari jumlah DPT. “Sebelumnya di Pilkada Kota Kediri tahun lalu calon independent hanya diwajibkan memenuhi 6,5 persen pendukung, itu karena jumlah DPTnya masih sedikit. Tetapi DPT pada pemilu 2014 lalu mengalami kenaikan menjadi 209,287. Artinya dukungan yang harus diserahkan berarti juga harus naik kira-kira sekitar 20.929 dukungan,” jelas Agus Rofik.

Dia menjelaskan, untuk syarat dukungan itu sendiri dituangkan dalam daftar dukungan yang dibuat calon independent, dan minimal tersebar di dua kecamatan. Daftar dukungan harus berbentuk soft dan hard copy, selain itu daftar dukungan harus dilengkapi dengan foto copy KTP el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Daftar dukungan untuk calon independent ini sesuai jadwal harus sudah diserahkan pada tanggal 25-29 November,” terangnya.

Selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi data dukungan milik calon independent. Untuk mengantisipasi adanya data ganda, verifikasi akan dilakukan secara ketat. Ada tiga tahapan verifikasi yang akan dilakukan KPUD Kota Kediri, diantaranya verifikasi jumlah dan sebaran, serta administrasi dan faktual. “Verifikasi jumlah dan sebaran ini untuk memastikan dukungan minimal di dua kecamatan, verifikasi administrasi ini untuk menyesuaikan nama pendukung dan data pendukung apakah sesuai KTP atau tidak. Dan yang terakhir adalah verifikasi faktual, disini petugas PPS akan mendatangi pendukung satu persatu untuk memastikan dukungan mereka terhadap calon independent. Jika ternyata tidak mendukung, mereka akan diminta mengisi form yang disediakan,” Jelasnya.

Diketahui saat ini KPUD Kota Kediri mulai menyiapkan tahapan-tahapan Pilkada Kota Kediri. Untuk bulan depan adalah pembentukan PPK dan PPS yang akan berlangsung 12 Oktober-11 November 2017, disusul penyerahan syarat dukungan calon perseorangan 25- 29 November 2017. Sayangnya hingga saat ini pada Pilkada Kota Kediri belum terlihat figur bakal calon Walikota Kediri yang mencalonkan diri dari melalui jalur independent meskipun tahapan segera dimulai. (Duchang Prakasa)

INDEX