KPU Kabupaten Kediri bersama pihak terkait melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Kediri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, Selasa (3/12/2024). Foto : A Rudy Hertanto
Rapat pleno tersebut berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengungkapkan, dalam rapat pihaknya membacakan sesuai perolehan atau rekapitulasi yang ada di tingkat kecamatan masing-masing yakni dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri.
“Selama pelaksanaan di desa maupun kecamatan berjalan lancar baik itu perhitungan di tingkat TPS kemudian rekap kecamatan dan Insya Allah semua berjalan lancar,” ungkapnya.
Nanang menjelaskan, hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 yakni, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri nomer urut 1, Deny Widyanarko – Mudawamah memperoleh suara 376.770.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri nomer urut 2, Hanindito Himawan Pramana – Dewi Maria Ulfa memperoleh suara 489.900.
“Suara sah total adalah 866.670 jadi partisipasi kita 72% naik 7% dari partisipasi kita tahun 2020,” urainya, jumlah suara tidak sah sebanyak 36.947.
“Setelah kita melakukan rekapitulasi maka outputnya adalah satu berita acara hasil rekapitulasi kemudian sertifikat hasil perolehan suara dari hasil sertifikat perolehan suara ini nanti kita akan bawa ke KPU RI melalui KPU Jatim,” terang Nanang.
“Kemudian kita bawa ke MK untuk di daftarkan di Mahkamah Konstitusi selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi), apabila tidak ada gugatan maka 14 hari biasanya sudah keluar BRPK kemudian kalau ada gugatan tunggu keputusan MK,” imbuhnya. (Adv) (A Rudy Hertanto)
