Mulyaningrum ketika menjalani persidangan (Foto : A Rudy Hertanto)
Pemeriksaan saksi yang lain masih menjadi agenda sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan Terdakwa Mulyaningrum (47), warga Jalan Penanggungan Gang Guntur, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, sidang digelar di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Kediri, Kamis (2/11/2017).
Selain Saksi Sudartono, bukan seorang tenaga kerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur namun atas permintaan tolong terdakwa yang merupakan saudaranya sendiri itu, akhirnya saksi membantu mencari calon nasabah peminjam, dikabarkan ada empat saksi lainya yang memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lila Sari, SH., MH, diantaranya Marwanto, Slamet, Senoadji dan Deden, diketahui mereka berempat tercatat sebagai nasabah peminjam.
Pantauan jalannya persidangan pada kesaksian Marwanto dan Slamet, mereka menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak memiliki pinjaman di KSP Bina Usaha Makmur, keterangan keduanya juga langsung dikonfrontir dengan Saksi Sudartono.
Beberapa pokoknya, Saksi Marwanto menerangkan, soal pinjaman uang pernah ada tawaran dari seorang bernama Watuningsih (istri Muslimin diketahui kini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO) ) dengan persyaratan kelengkapan berkas berupa fotocopy identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, ketika itu KTP miliknya sudah tak berlaku sehingga tidak jadi diproses, saksi tidak kenal dengan Saksi Sudartono dan terdakwa.
Saksi Slamet mengungkapkan, kenal Saksi Sudartono saat transaksi jual beli mobil, Saksi Slamet membeli mobil dari Saksi Sudartono, karena kurang bayar ahkirnya timbul hutang piutang, ada berkas (fotocopy KTP dan KK) milik Saksi Slamet yang kemudian diserahkan ke Saksi Sudartono. Disaat yang bersamaan Saksi Slamet memperkenalkan seorang bernama Sugiono yang sedang mencari pinjaman uang dengan jaminan BPKB kendaraan roda empat kepada Saksi Sudartono.
Dalam persidangan, Saksi Sudartono mengatakan, mendapatkan berkas bernama Marwanto itu dari Yuli (diketahui kini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO) kemudian diteruskan ke terdakwa, ada berkas untuk pengajuan kredit dari Muslimin (diketahui kini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO).
Dalam persidangan, beberapa hal lainnya adalah terkait adanya tanda tangan Saksi Sudartono di atas materai pada kwitansi pencairan kredit, ada perbedaan jumlah uang pencairan kredit dari terdakwa yang diterima Saksi Sudartono, di catatan diduga miliknya tertulis sebelas juta rupiah namun di kwitansi tiga belas juta rupiah. Keterangan saksi-saksi itu menguraikan lebih jelas isi dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Terkait penahanan Terdakwa Mulyaningrum, kepada kedirinusantara.com, Agustinus Yudi S, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri menjelaskan, terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 374 KUHP, subsidair pasal 378 KUHP, karena ancamannya di bawah sembilan tahun jadi terdakwa tidak bisa diperpanjang penahanannya, karena masa penahanannya sudah habis maka terdakwa tidak dalam penahanan pihak siapapun, tapi masa pemeriksaan belum selesai atau disebut terdakwa yang tidak berada dalam tahanan.
Sementara itu,menurut rencana sidang berikutnya akan digelar pada Kamis pekan mendatang (9/11/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui kini terdakwa sudah tidak bekerja di KSP Bina Usaha Makmur. Berdasarkan data dan informasi berhasil dihimpun, perkara yang menimpa Mulyaningrum itu terkait kapasitasnya sebagai tenaga marketing pada kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sekitar bulan Mei 2011 sampai dengan April 2015.
Diperkirakan dari rentang waktu tersebut, sesuai hasil audit internal KSP Bina Usaha Makmur menderita kerugian sekitar sebesar Rp. 289.277.500,- perinciannya ada sebanyak 14 (empat belas) orang nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur, dimana proses pengajuan permohonan pinjaman oleh calon nasabah hingga penyerahan uang pinjaman kepada nasabah diduga dilakukan oleh Terdakwa Mulyaningrum.
Dari 14 orang nasabah itu, terdapat 3 (tiga) orang nasabah yakni Suwignyo, beralamat Dusun Blawe, Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.500.000,- kemudian Abu Samsudin, beralamat Dusun Tlanak, Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.300.000,- dan Supriyadi, beralamat Dusun Puhjajar, Desa Puhjajar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 37.500.000,- total ketiganya mencapai sebesar Rp. 100.300.000,- yang diduga fiktif karena tidak pernah mengajukan pinjaman namun masuk menjadi nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur.
Data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri menyebutkan, barang bukti dalam perkara nomor 387/Pid.B/2017/PN Gpr Tanggal 2 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Mulyaningrum Binti Mulyanto diantaranya, 1 (satu) lembar surat tugas nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar surat keputusan Nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi KSP “ Bina Usaha Makmur” Kantor Kas Kras, 1 (Satu) buah bendel penjanjian kredit fiktif An. Sudir, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suwiknyo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Gunaji, 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit fiktif An. Moh. Mubin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Dewi Kusworini, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Abu Syamsudin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujarwo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Senoadji, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujianto, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Deden Teguh W, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Slamet, S.Ag, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Maranto Wardani, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suratamat, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Supriyadi, 1 (satu) bendel hasil audit KSP Bina Usaha Makmur, 2 (dua) buku Kas Harian KSP Bina Usaha Makmur.
Terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (A Rudy Hertanto)
———- ———- ———- ———- ———-
BERITA TERKAIT
———- ———- ———- ———- ———-
