Search

Terungkap! Curanmor di Lingkungan Kampus di Jember

Terungkap! Curanmor di Lingkungan Kampus di Jember

Laki – laki berinisial AF (25) oknum tenaga pengajar honorer asal Lembengan, Ledokombo Jember terancam berakhir kariernya. Foto : Humas Polri

Hal ini setelah jajaran Polres Jember Polda Jatim berhasil menangkap AF atas kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan kampus di Jember, dan di lahan parkir pasar.

Bahkan aksi AF di kawasan kampus terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, selain terbukti sebagai pelaku pencurian sepeda motor, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penggelapan laptop milik sekolahan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Jember Polda Jatim, 3 laptop yang dipinjam pelaku digadaikan ke orang lain.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami, terungkapnya kasus ini, berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kamis (1/12/2022).

Kapolres Jember juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, adalah menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda, sehingga pelaku leluasa saat membawa kabur barang curian.

“Pelaku melihat adanya kontak sepeda yang tertinggal atau masih nyantol di sepedanya, sehingga muncul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut,” terang AKBP Hery.

Sedangkan untuk penggelapan laptop lanjut Kapolres Jember Polda Jatim ini, modus pelaku adalah meminjam laptop milik sekolahan, dengan alasan untuk memindah file pelaku yang ada di laptop, untuk selanjutnya digadaikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan pasal 374-372 tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, hasil pencurian dan sepeda motor milik pelaku yang dijadikan sarana, serta 3 unit laptop dengan berbagai merek.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Jember masih melakukan proses hukum lanjutan. (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)

INDEX