Search

Penggerebekan Bisnis Elpiji Oplosan di Gresik

Penggerebekan Bisnis Elpiji Oplosan di Gresik

Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Gresik bertindak cepat membongkar praktik bisnis elpiji oplosan. Puluhan tabung elpiji oplosan siap edar digagalkan dan diamankan Polisi, demikian dikabarkan Kamis (2/6/2022). Foto : Humas Polri

Lokasinya berada di sebuah rumah kontrakan seorang tersangka berinisial KA di perumahan di Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik. Pria berumur 21 tahun itu diketahui merupakan warga Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Pengungkapan perkara ini bermula saat Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa tersangka selaku pemilik usaha, memindahkan isi gas dari LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 kg subsidi ke LPG Pertamina warna pink ukuran 12 kg non subsidi.

Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan melalui penyamaran sebagai pembeli barang LPG untuk memastikan kegiatan pemindahan isi gas dari LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 kg subsidi ke LPG Pertamina warna pink ukuran 12 kg non subsidi.

“Sekitar pukul 08.30 Wib Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (1/6/2022).

Iptu Wahyu mengungkapkan, di dalam rumah kontrakan itu ada 80 tabung LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 kg subsidi dan LPG Pertamina warna pink ukuran 12 kg non subsidi sebanyak 20 tabung.

Tersangka melakukan aktifitas memindahkan isi gas dari LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 kg subsidi ke LPG Pertamina warna pink ukuran 12 kg non subdsidi dengan di bantu pekerjanya.

Diketahui bisnis kegiatan oplosan tersebut dimulai dari awal Januari 2022, yang mana kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka di kontrakan. “Tersangka mendapatkan keuntungan pertabungannya yaitu sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu),” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan 20 tabung LPG 12 kg warna merah muda non subsidi. 80 tabung LPG 3 kg warna hijau subsidi, delapan regulator, seratus segel LPG. empat sendok pengait. empat botol merk WD40, satu unit mobil tahun 1987 warna abu-abu beserta STNKnya, empat kran air dan delapan keranjang, delapan selang.

Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Gresik masih melakukan proses hukum lanjutan. (Humas Polri) (*)

INDEX