Search

Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Penerapan Swakelola Tipe IV

Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Penerapan Swakelola Tipe IV

Mengenai penerapan Swakelola Tipe IV yang diberlakukan pada Prodamas Plus direncanakan akan direalisasikan pada tahun 2021, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya menjelaskan, “Kepala Kelurahan sebagai PPK melakukan kontrak swakelola kepada Pimpinan Pokmas yang beranggotakan Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas,” urainya Selasa (1/9/2020). Foto : Sosialisasi Prodamas Plus Pemerintah Kota Kediri

Diungkapkan Paulus, tahapan swakelola di Perencanaan terdiri dari Penetapan tipe, Penyusunan Spek/KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) berlanjut di Persiapan meliputi Penetapan sasaran, Penyelenggaraan swakelola, Rencana Kegiatan, Jadwal Pelaksanaan dan RAB.

Kemudian Pelaksanaan diantaranya Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengadaan Bahan, Peralatan, Jasa Lainnya, Tenaga Ahli, dan lain-lain hingga Pembayaran.

Pada tahapan Pengawasan dan Pelaporan yakni Pegawasan & Pengendalian, Pelaporan Kemajuan serta Pelaporan Realisasi Pekerjaan sampai Pertanggung Jawaban berupa Penyerahan Hasil Pekerjaan.

Secara teknis Tim Swakelola Perencanaan, 1. PA/KPA penanggung jawab anggaran melakukan identifikasi kelompok masyarakat yang sesuai.
2. Usulan Kegiatan Swakelola inisiatif dari kelompok masyarakat memiliki alur swakelola yakni kelompok masyarakat menyampaikan usulan swakelola kepada KPA, kemudian KPA menyetujui lalu Pokmas mengajukan RAB.
3. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang pelaksanaan swakelola.

Tim Swakelola Persiapan, dilaksanakan setelah penetapan DPA, Pimpinan Kelompok Masyarakat menetapkan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas meliputi 1. melakukan review spesifikasi atau KAK. 2. Menyusun daftar kegiatan yang akan dilaksanakan. 3. Menyusun jadwal pelaksanaan. 4. Melakukan review Rencana Anggaran Biaya kegiatan.

PPK dapat menugaskan staf kelurahan atau tenaga ahli/teknis untuk pendampingan dan asistensi penyelenggaraan swakelola. Apabila dalam pelaksanaan terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa maka, a. Dimasukan dalam kontak swakelola atau b. Pengadaan bahan/material/jasa lainnya dilakukan kontrak terpisah oleh PPK.

Tim Swakelola Pelaksana, Kelompok Masyarakat melaksanakan swakelola sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Tim Pelaksana menyampaikan laporan Swakelola dan Dokumentasi a.l penerimaan dan penggunaan tenaga kerja, sarana/prasarana, peralatan/bahan/material dengan catatan kegiatan swakelola pekerjaan kontruksi yakni Pekerjaan Konstruksi, pemeliharaan dan/atau perawatan pelaporan sesuai dengan pelaksanaan tahapan kegiatan.

Penyerahan Hasil Pekerjaan oleh tim pelaksana kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan sampai pada Penyerahan Pekerjaan/Output Sesuai Dengan Kontrak.

Tim Swakelola Pengawas, Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, keuangan sejak persiapan dan pelaksanaan sampai penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi,
1. Pengawasan administrasi dokumentasi pelaksanaan Swakelola dan pelaporan.
2. Pengawasan teknis hasil pelaksanaan Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik lapangan meliputi: a. Pengawasan sejak tahap persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan, b. Pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan, c. Membuat laporan hasil pengawasan sekurang-kurangnya 1 bulan sekali, d. Memberikan rekomendasi kepada Lurah tindakan korektif.

Tim Pengawas melakukan evaluasi pelaksanaan Swakelola.

Apabila ditemukan penyimpangan, tim pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada PPK dan tim persiapan atau tim pelaksana untuk mengambil tindakan korektif.

Sedangkan jenis kegiatan yang diswakelolakan, Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut berupa Pekerjaan Konstruksi maka hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana.

Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini sesuai Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola. (A Rudy Hertanto)

Berita Terkait
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Persiapan Realisasi Sedang Berjalan
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Perhatikan Catatan Penting Pelaksanaan
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Kelompok Masyarakat Sebagai Pelaksana
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : 6 Jenis Kegiatan Prioritas

INDEX