Tersangka BN warga asal Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Foto : A Rudy Hertanto
Kapolres Kediri Kota AKBP. Miko Indrayana menggelar Konferensi Pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan Tersangka BN (19) di Mako Polres Kediri Kota di jalan KDP. Slamet di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jumat (5/6/2020).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Tersangka BN warga asal Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota saat berada di teras rumahnya, Rabu (3/6/2020) malam.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam rumah di Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri pada Rabu (1/1/2020) sekira pukul 14.00 WIB, korbannya yaitu perempuan berinisial DL (16) dan seorang saksi laki-laki berinisial KR (17).
Modus operandi, awalnya tersangka mengajak korban berkenalan, setelah kenal akrab tersangka mengajak korban untuk ketemuan di rumah Saksi KR.
Karena rumah dalam keadaan sepi korban oleh tersangka didorong ke kamar dan di tempat tersebut korban dibuka paksa celananya oleh tersangka dan selanjutnya korban disetubuhi.
Hasil pemeriksaan (lanjutan) sementara Polres Kediri Kota, tersangka BN menerangkan telah menyetubuhi beberapa anak perempuan lainnya yakni AN (17), SV (17), RS (17), EV (16), FN (14), RN (16), EN (16).
Barang buktinya berupa satu potong sweater warna biru muda, satu potong jeans warna biru tua, satu potong bra warna merah muda dan satu potong celana dalam warna merah muda.
Langkah-langkah yang dilakukan penyidik, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, mendatangi TKP dan melakukan serangkaian proses penyidikan.
Pasal yang dilanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan arau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Iima) tahun dan paling lama 15 (Iima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000. 000 (llma miliar rupiah)”
Kapolres Kediri Kota AKBP. Miko Indrayana mengatakan, Polres Kediri Kota masih melakukan pendalaman perkara ini dan memeriksa saksi-saksi lainnya, Jumat (5/6/2020).
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
