Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, Senin (25/7/2022). Foto : Humas Polri
Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena kuat diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban (perempuan) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa korban ke dalam mobilnya menuju ke rumah Terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti menjelaskan, korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya.
AKP Widiarti mengatakan, setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa korban ke kepala desa setempat selanjutnya menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor akan di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Sumenep masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polri) (A Rudy Hertanto)
