Search

Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota Bongkar Peredaran Ribuan Liter Arak Jowo

Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota Bongkar Peredaran Ribuan Liter Arak Jowo

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kediri Kota berhasil menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras (miras) jenis Arak Jowo (Arjo) atau Ciu di wilayah hukum Polres Kediri Kota dan sekitarnya, Kamis (16/6/2022). Foto : A Rudy Hertanto

Kapolres Kediri Kota, AKBP. Wahyudi mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka yakni seorang laki-laki berinisial MA (47) beralamat di Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Tersangka MA kuat diduga melakukan tindak pidana pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang dibuat, dan atau pelaku usaha yang memperdagangkan pangan yang tidak sesuai standar keamanan.

“Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor diatasnya,” urai AKBP. Wahyudi saat Konferensi Pers di Mako Polres Kediri Kota, Kamis (16/6/2022).

Pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap Saksi berinisial ES berperan sebagai kurir pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri (Tempat Kejadian Perkara 1) dengan barang bukti berupa 4 jurigen dan 12 botol berisi miras jenis Ciu.

Kemudian di kembangkan hingga akhirnya ditemukan sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri (Tempat Kejadian Perkara 2) yang digunakan sebagai tempat penyimpanan (gudang) miras oleh Tersangka MA dengan barang bukti sejumlah 139 jurigen isi Arjo atau Ciu.

Namun pada saat itu Tersangka MA tidak ada di tempat. Pada saat dilakukan pengejaran serta pencarian, Tersangka MA akhirnya berhasil diamankan dan dilanjutkan proses hukum.

Modus operandi Tersangka MA menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol jenis Arak Jowo atau Ciu yang di beli dari daerah di Jawa Tengah. Barang tersebut dijual masih dalam bentuk jurigen plastik ukuran 30 liter, selanjutnya di edarkan dengan cara online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

Pasal yang dilanggar, Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lanjutan terhadap Tersangka MA. (A Rudy Hertanto)

INDEX