Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dari Partai Gerindra, Katino yang akrab disapa Mas Tino mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memberikan bantuan sosial (bansos) bagi anak yang orang tuanya meninggal karena covid-19. Foto : Partai Gerindra
Hal itu disampaikan Mas Tino saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum (SPH) Tahap ke 8 Tahun 2022 kepada masyarakat, bertempat di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Kediri di Jalan Banjaran GG I Kota Kediri, Minggu (24/4/2022).
Mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Perwali tersebut merupakan produk hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan serta penyaluran bansos kepada anak yang orang tuanya meninggal karena covid-19, baik itu yang meninggal ayahnya, ibunya maupun keduanya akibat covid-19,” kata Mas Tino yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri.
“Informasi ini diharapkan dapat diteruskan dilingkungannya masing-masing, agar masyarakat lainnya bisa tau kebijakan ini,” sambung Mas Tino kepada peserta sosialisasi.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Kediri, Hardyanto Heru Cahyono sebagai narasumber menjelaskan, bansos anak yang orang tuanya meninggal karena covid-19 itu meliputi bantuan pendidikan, bantuan kesehatan melalui JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bantuan biaya hidup.
“Pemerintah daerah memberikan kebijakan salah satunya di pendidikan, jaminan kesehatan sama jaminan hidup, selain itu mereka juga diperhatikan terkait masalah kondisi psikologisnya, kita pantau setiap bulan,” urainya.
Pada pokoknya Heru menerangkan, kebijakan ini mulai berlaku awal tahun 2022, “Mereka mendapat bantuan biaya hidup, 300 ribu per individu per bulan, langsung masuk rekening masing-masing anak.”
Sedangkan bantuan biaya pendidikan yakni diberikan per tahun dengan perincian, sekolah PAUD dan TK atau sederajat sebesar Rp. 450 ribu per orang, SD atau sederajat Rp. 600 ribu per orang, SMP atau sederajat Rp. 900 ribu per orang dan SMA atau sederajat Rp. 1 juta 400 ribu per orang.
Heru menyebutkan hingga kini sebanyak 273 anak telah tercover kebijakan ini, Heru juga mempersilahkan jika ada yang belum terdata untuk melapor atau mendaftar melalui kelurahan, “Nanti kita assasment, turun lapangan untuk mengetahui apa yang mereka butuhkan,” imbuhnya. (Partai Gerindra) (*)
