Search

Anggota DPR RI Partai NasDem Nurhadi Ajak Pekerja Informal di Kediri Nikmati Program BPJS Ketenagakerjaan

Anggota DPR RI Partai NasDem Nurhadi Ajak Pekerja Informal di Kediri Nikmati Program BPJS Ketenagakerjaan

Nurhadi (kanan, memakai ikat kepala) menyerahkan simbolis manfaat dan klaim bukti kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima saat sosialisasi di Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (8/4/2022). Foto : A Rudy Hertanto

Anggota DPR RI Komisi IX dari Partai NasDem, Nurhadi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan program jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah kepada masyarakat, bertempat di Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

“Kami Komisi IX kembali hadir di tengah masyarakat, kali ini kita mengajak mitra bernama BPJS Ketenagakerjaan atau lebih lebih kita kenal dengan BP Jamsostek,” katanya.

“Dimana ada program yang memang sangat masuk untuk masyarakat kalangan menengah bawah, terutama sektor pekerja bukan penerima upah,” lanjutnya, seperti pedagang pasar krempyeng, pasar besar, bakul ethek (sayur), pedagang bakso dan makanan berskala kecil.

Nurhadi menjelaskan, “Mereka selama ini jarang tercover ya, terkait dengan jaminan sosialnya termasuk asuransi jiwanya.” Melalui program ini, dengan iuran sangat-sangat ringan sekitar Rp. 16.800,- per bulan, masyarakat yang mendaftarkan diri kemudian menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh asuransi jiwa yang lumayan besar.

“Saya kira ini termasuk asuransi terbaik di dunia ya kalau mau ikut, bahkan kalau di luar negeri seperti ini sudah diwajibkan, sudah dilekatkan atau disatukan saat warga itu membayar pajak,” tuturnya.

“Kalau kita masih belum, di setengah wajibkan ya, masih belum diwajibkan, kalau yang diwajibkan BPJS Kesehatan, tapi ini semoga ke depan semakin banyak yang ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harap Nurhadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan, BP Jamsostek Kediri, M Chairil Anwar selaku pemateri pada pokoknya memaparkan tentang manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.

“Pekerja bukan penerima upah ini bisa dikatakan adalah pekerja-pekerja informal yang dia berusaha sendiri, berwiraswasta dan dia mendapatkan penghasilan itu sebenarnya bisa mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya yang hadir di forum ini, bahwasanya ketika mereka berpenghasilan, ketika mereka bekerja, berprofesi itu sebenarnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program bukan penerima upah,” sambung Chairil.

“Programnya apa aja, ada jaminan kecelakaan kerja, ada jaminan kematian dan ada jaminan hari tua, tiga program ini yang bisa menjadi perlindungan bagi para pekerja informal,” imbuhnya. (A Rudy Hertanto)

INDEX