Seorang laki-laki berinisial AW (36) warga Desa Pohsarang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kediri Kota, demikian dikabarkan Minggu (6/3/2022). Foto : Polres Kediri Kota
AW yang bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan berinisial RPA, bergerak dibidang distributor sepeda dan onderdil sepeda tersebut ditangkap karena kuat diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, langkah penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan kepala perusahaan RPA berlokasi di Kota Kediri. Tersangka diduga melakukan penggelapan barang perusahaan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 150 juta.
Penggelapan tersebut diketahui pada akhir tahun 2021 lalu, hal ini berawal dari admin perusahaan RPA yang melakukan pengecekan invoice. Selanjutnya ditemukan orderan dari toko-toko yang telah melakukan piutang namun tidak membayar selama periode bulan Mei 2021 sampai bulan Juni 2021.
“Setelah di cek para toko tersebut order barang melalui sales tersangka AW, Perusahaan RPA ini bergerak di bidang distributor sepeda dan onderdil sepeda,” ungkap Iptu Henry.
Hingga akhirnya, pihak perusahaan melakukan kunjungan dan pengecekan ke para piutang di beberapa toko yang order barang melalui AW. Diketahui ada beberapa toko yang tidak menerima barang namun di invoice ada tanda tangan penerimaan barang.
Pihak administrasi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala koordinator di perusahaan RPA. Pihak perusahan melakukan cross cek ke toko-toko yang melakukan orderan melalui sales AW tersebut dan para toko tersebut menerangkan tidak pernah menerima barang sesuai dengan invoice yang tercatat.
Selanjutnya di lakukan audit di perusahaan RPA dan didapatkan hasil bahwa adanya beberapa orderan fiktif. Atas peristiwa tersebut kerugian yang di alami oleh perusahaan RPA kurang lebih sebesar sebesar Rp. 150.205.335,-.
Pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada AW untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini. Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan AW ke Polres Kediri Kota.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Kediri Kota,” imbuh Iptu Henry. (Polres Kediri Kota) (*)
