Kuat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, AH (41) warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri diamankan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota, demikian dikabarkan Kamis (3/2/2022). Foto : Polres Kediri Kota
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengungkapkan, saat ini AH masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota, AH diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Penangkapan terhadap AH merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. “Awalnya petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menerima informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan AH,” ungkap Iptu Henry.
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AH di rumahnya dan melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 8 klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram sebagai barang bukti.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu lembar tisu putih, satu buah box ponsel dan satu buah ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. (Polres Kediri Kota) (*)
