Search

Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Ranmor Barang Bukti Balap Liar dan Knalpot Brong

Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Ranmor Barang Bukti Balap Liar dan Knalpot Brong

Satlantas Polres Kediri Kota berhasil mengamankan sebanyak 133 unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, 335 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan 21 SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai barang bukti penindakan aksi balap liar dan knalpot brong. Foto : A Rudy Hertanto

Hal itu diungkapkan Kapolres Kediri Kota, AKBP. Wahyudi, “Penertiban terkait balap liar dan knalpot brong yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” katanya saat Konferensi Pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota di Jalan Brawijaya Kota Kediri, Selasa (7/12/2021).

“Kita juga bertindak berdasarkan banyaknya laporan masyarakat terkait adanya sering terjadi balap liar terutama di waktu-waktu libur atau pun di malam Minggu, kemudian juga selain itu banyak juga laporan terkait adanya kebisingan (knalpot brong),” sambungnya.

AKBP. Wahyudi menerangkan, warga Kota Kediri sangat terganggu dengan adanya knalpot brong, sebab mereka secara berkelompok seringkali memainkan knalpot saat melewati rumah warga, aksi itu mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga Kota Kediri.

“Sehingga saya memerintahkan dan juga ditindaklanjuti oleh Satlantas Polres Kediri Kota guna kenyamanan dan keamanan wilayah hukum Polres Kediri Kota, makanya kita melaksanakan kegiatan penindakan, penertiban terkait balap liar dan knalpot brong,” urainya.

AKBP. Wahyudi menjelaskan, penindakan terhadap balap liar dan knalpot brong tersebut sudah terlaksana selama sebulan dan dilaksanakan kontiyu juga mempersiapkan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas yakni sebanyak 541 terdiri 489 tilang dan 52 teguran, “Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan jadi lebih lagi dari hari-hari biasanya,” tuturnya, untuk keamanan dan kenyamanan warga wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Tindakan lebih lanjut untuk knalpot brong, AKBP. Wahyudi menyebutkan, “Kita akan berkoordinasi dengan pengadilan bahwa nanti kalau bisa untuk putusannya nanti disita diserahkan kepada Polri kemudian untuk kita minta musnahkan sesuai dengan putusannya.”

“Kalau untuk putusan yang belum disita mungkin nanti kita juga akan menyentuh atau mengetuk dari si pelanggar agar bisa menyerahkan secara sukarela kepada Polri untuk dapat dimusnahkan, karena kalau kita kembalikan lagi kemungkinan besar juga nanti akan digunakan lagi,” jelasnya.

“Dan juga sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) sebelum nanti diambil, si pelanggar harus bisa membuktikan bahwa telah membayarkan sejumlah denda dan juga membawa bukti-bukti kepemilikan sepeda motor sekaligus merubah atau menstandartkan lagi kendaraan bermotor yang akan diambil nanti,” imbuh AKBP. Wahyudi.

Pasal yang disangkakan (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009), pasal 285 (Persyaratan teknis dan laik jalan) Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kalayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (A Rudy Hertanto)

INDEX