Search

Keroyok dan Aniaya Nasabah, Empat Debt Collector Ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri Kota

Keroyok dan Aniaya Nasabah, Empat Debt Collector Ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri Kota

Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap empat orang laki-laki yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pengeroyokan dalam hal hutang piutang, Rabu (12/5/2021). Foto : A Rudy Hertanto

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra mengungkapkan, empat tersangka itu berinisial LHT (25) beralamat di Jalan Padang Mas Desa Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

ARPG (21) alamat Jalan Abri Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, AS (26) alamat Jalan Meliala Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Serta DE (31) alamat Kabanjahe Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

“Untuk korban satu orang inisial RBP umur 47 tahun laki-laki,” kata Iptu Girindra, sedangkan barang buktinya satu unit Yamaha Vixion warna biru dan visum dari korban.

Iptu Girindra menjelaskan, kasus ini awal mulanya ada seorang tidak dikenal yang mengaku dari koperasi menagih hutang kepada korban senilai 1,2 juta (1 tahun), Senin (10/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Merbabu Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Tersangka langsung memasuki rumah korban dan terjadi cek-cok, kemudian salah satu dari mereka ini yang masuk rumah, keluar lagi memanggil temennya ada sekitar enam orang, kemudian salah satu dari enam orang ini menggendarai kendaraan Vixion biru.

“Korban diajak keluar rumah, ketika korban keluar langsung ditabrak, ketika ditabrak korban jatuh langsung dikeroyok sama orang-orang ini,” urainya, sehingga korban mengalami luka-luka bagian wajah kemudian lecet dibagian badan tangan dan kaki.

“Kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat kemudian dibantu dari rekan-rekan Polsek Mojoroto kita amankan ada enam orang kemudian kita laksanakan pemeriksaan, sementara kita tetapkan empat orang ini menjadi tersangka,” sambungnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

Iptu Girindra menyebutkan, perkara debt collector atau penagih seperti melakukan upaya paksa ini menjadi perhatian khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Perusahaan-perusahaan baik leasing atau koperasi tidak usah menggunakan debt collector, apabila saya temukan di wilayah hukum Polres Kediri Kota menggunakan jasa debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban, kami dari Sat Reskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang,” terangnya.

Iptu Girindra menambahkan, masyarakat jangan takut melapor kepada kepolisian apabila menemukan adanya upaya pemaksaan dari pihak debt collector karena hal itu merupakan pelanggaran hukum dan termasuk premanisme.

“Masyarakat silahkan jangan takut untuk melaporkan terkait tindakan-tindakan dari pihak debt collector yang terutama di wilayah hukum Polres Kediri Kota apabila ada tindakan yang menimbulkan upaya pemaksaan, silahkan melaporkan kepada kami Sat Reskrim Polres Kediri Kota,” imbuh Iptu Girindra.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum terhadap empat tersangka tersebut. (A Rudy Hertanto)

INDEX