Dua laki-laki berinisial JW (25) beralamat di Dusun Gadungan, Desa Gadungan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan SC (25) alamat Dusun Nglangu Desa Puhsarang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, demikian dikabarkan Kamis (8/4/2021). Foto : Polres Kediri Kota
Keduanya ditangkap dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halaman rumah di lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 18.20 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, barang buktinya 1049 (seribu empat puluh sembilan) butir pil dobel L, dua buah botol plastik warna putih, satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit hp android.
Kronologi perkara ini bermula dari adanya informasi jika kedua pemuda tersebut diduga sering mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas menangkap JW dan ditemukan barang bukti berupa pil jenis dobel L sebanyak 200 butir dan 849 butir.
Hasil pengembangan, turut ditangkap SC yang selanjutnya petugas membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
JW dan SC akan dikenakan tindak pidana pasal 197 Sub Pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga berita ini ditayangkan Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum atas perkara ini. (A Rudy Hertanto)
