Laki-laki berinisial MM (21) beralamat di Dukuh Wonorejo Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri ditangkap Satresnarkoba atas perkara penyalahgunaan narkotika, demikian dikabarkan Selasa (6/4/2021). Foto : Polres Kediri Kota
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih mengungkapkan, dari penangkapan MM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk Sabu seberat masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastik klip pembungkusnya.
Kemudian, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah bekas bungkus rokok dan 1 (satu) unit hp android warna hitam beserta nomor yang melekat pada perangkatnya.
AKP Ni Ketut menerangkan, kronologinya pada hari Senin (5/4/2021) sekira pukul 17. 00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri masih sering terjadi peredaran narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah informasi tersebut akurat dilakukan upaya paksa dengan menangkap MM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditangkap di rumahnya di lingkungan Dukuh Wonorejo Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, petugas menemukan 5 (lima) klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar, disimpan di atas lemari dalam kamarnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut, MM akan dikenakan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (A Rudy Hertanto)
