Search

Polda Jatim Sita Puluhan Ribu Regulator Tak Sesuai SNI

Polda Jatim Sita Puluhan Ribu Regulator Tak Sesuai SNI

Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar peredaran perdagangan regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI (Standart Nasional Indonesia) ke masyarakat, Senin (5/4/2021). Foto : Humas Polri

Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG.

Dari situ kemudian anggota akhirnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, “Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur.”

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin).

Regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan rendah.

“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” urai Kombes Pol Gatot.

Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Wadirsus Polda Jatim AKBP. Zulham Efendi mengatakan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen.

Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” katanya.

Tersangka perkara ini akan dikenakan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Humas Polri) (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)

INDEX