Suratman, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Kota Kediri. Foto : A Rudy Hertanto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat Kota Kediri di Pasar Setono Betek Kota Kediri, Kamis (1/4/2021).
Dengan membawa pengeras suara, sambil membagikan masker protokol kesehatan (prokes) Covid-19, petugas Kejari Kota Kediri berkeliling Pasar Setono Betek Kota Kediri menyampaikan kepada pedagang dan pengunjung dibukanya layanan hukum gratis dilokasi.
Suratman, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Kota Kediri, mengungkapkan, hari ini Kejari Kota Kediri melakukan pelayanan hukum secara keliling kepada masyarakat, khususnya diawali di Pasar Setono Betek Kota Kediri.
Pelayanan hukum ini membahas masalah hukum keperdataan, seperti waris, pernikahan, perceraian dan lainnya yang bisa dikonsultasikan ke Jaksa (Pengacara Negara) yang pada saat ini melakukan pelayanan hukum gratis.
Suratman menjelaskan, adanya layanan hukum gratis ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor, langsung bisa tertangani ditempat, jadi tidak menyusahkan masyarakat.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui tentang hukum perdata serta diharapkan sebelum sampai ke pengadilan, perkara perdata yang dialami masyarakat bisa diselesaikan secara non litigasi. (A Rudy Hertanto)
