Search

Irjen Pol Argo Ungkap Kinerja Virtual Police

Irjen Pol Argo Ungkap Kinerja Virtual Police

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto : Humas Polri

Sesuai 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, Polri terus bergerak mantabkan kinerja memelihara Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, kehadiran Virtual Police menjadi bagian pemeliharaan Kamtibmas terutama di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif, Rabu (24/2/2021).

Virtual Police merupakan kegiatan Kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” katanya.

Irjen Pol Argo menjelaskan, Virtual Police ini menjalankan tugasnya yaitu peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas akan melakukan screen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber,” urainya.

“Atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” sambungnya.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM bertujuan pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya,” jelasnya.

“Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” imbuh Irjen Pol Argo.

Langkah ini menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” tegasnya.

“Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui Virtual Police,” pungkas Irjen Pol Argo. (Humas Polri) (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)

INDEX