Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Surabaya, demikian dikabarkan Kamis (18/2/2021). Foto : Humas Polri
Berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Putat Jaya sering digunakan transaksi narkoba, kurir sabu yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka diringkus pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB.
Kurir sabu tersebut laki-laki berinisial IS (35) alias J warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan diamankan beserta sabu seberat 22,81 gram sebagai barang buktinya.
Tersangka IS mendapatkan sabu dengan cara membeli ke seseorang berinisial HRS di Porong yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah membelinya, Tersangka berencana menjual kembali secara eceran di paket kecil-kecil.
Wadir Resnarkoba AKBP Aris Supriono bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Daniel Manduri dan Kabid Humas Polda Jatim merilis hasil ungkap peredaran Narkoba jenis sabu di Surabaya dan Sidoarjo kerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres Mojokerto Kabupaten.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan “Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap Tersangka IS.”
“Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo,” sambungnya.
Hasil pengembangan, kepolisian meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya yang merupakan anak buah dari HRS.
“Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” urainya.
Dari tangan ES polisi menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Pemeriksaan terhadap tersangka ES, sabu yang ES kuasai adalah milik RMB saat ini statusnya DPO dan satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.
Kepada petugas, Tersangka ES mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.
“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” imbuh Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Hingga berita ini ditayangkan, Polda Jatim masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polri) (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)
