Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua orang laki-laki terduga pengedar pada Selasa (26/1/2021). Foto : Polres Kediri Kota
Pertama berinisal DIV (21) beralamat di Jalan Saptoargo Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan depan makam Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Barang buktinya, 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,76 gram, 1 buah handphone android warna merah beserta SIM cardnya serta 1 buah bekas bungkus rokok.
Kedua yaitu WD (19) beralamat di Jalan Sersan Bahrun Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, ditangkap di TKP yakni di dalam sebuah rumah di Jalan Sersan Bahrun Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Barang bukti dari tangan WD, 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram, 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,23 gram, 1 buah handphone android warna hitam beserta SIM cardnya dan 1 buah bekas bungkus rokok.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
DIV dan WD akan dikenakan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga berita ini ditayangkan Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
