Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ABT (28) beralamat di Jalan Semeru Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atas kasus kuat dugaan sebagai pengedar pil dobel L, Jumat (15/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Foto : Polres Kediri Kota
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi mengungkapkan, dalam kesehariannya ABT diketahui bekerja sebagai buruh lepas, Sabtu (16/1/2020).
Kronologinya, pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB, sebelumnya petugas mendapatkan informasi jika ABT diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas menangkap ABT dirumahnya dengan barang bukti berupa pil jenis dobel L sebanyak 357 butir.
Selanjutnya petugas membawa ABT dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Kamsudi mengatakan, ABT akan dikenakan tindak pidana pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum terhadap ABT. (A Rudy Hertanto)
