Petugas gabungan ketika melakukan giat penegakkan hukum pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 pemakaian masker di Pasar Grosir Ngronggo Kota Kediri, Senin (24/8/2020). Foto : A Rudy Hertanto
Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 mulai diberlakukan di Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, dalam berbagai kesempatan yang ada, sudah sekitar dua pekan terakhir ini sosialisasi tentang Inpres tersebut gencar dilaksanakan petugas kepada masyarakat di Kota Kediri.
Kini, terhitung mulai Senin (24/8/2020) hingga sebulan ke depan, penegakkan hukum pendisiplinan protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah mulai diberlakukan.
AKBP Miko mengungkapkan, kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat dilakukan petugas gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP, ada sanksi bagi pelanggarnya.
“Sanksi yang diberikan kepada warga mulai dari sanksi sosial, sanksi administratif maupun sanksi yang lain,” kata AKBP Miko, Senin (24/8/2020). Hal ini juga berlaku terhadap para pelaku usaha yang nantinya akan didatakan.
Misalnya apabila dalam waktu ke depan ditemukan adanya satu pelaku usaha yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan Surat Peringatan (SP) pertama dan jika berlanjut, maka akan diberikan SP lagi dan seterusnya.
“Masing-masing dalam peringatan tersebut akan diberikan sanksi-sanksi yang berbeda-beda, Peraturan Walikota akan kita tegakkan dalam kegiatan ini,” urai AKBP Miko.
Seperti disampaikan AKBP Miko, secara teknis setiap harinya pelaksanaan pendisplinan melibatkan Satgas (Satuan tugas) Tim Pengawasan, dimana hasilnya akan ditindak lanjuti satgas lainnya.
Perlu diketahui, dalam pelaksanaan Inpres tersebut Polres Kediri Kota telah membentuk 5 (lima) Satgas yg terdiri dari, 1. Sub Satgas Pengawasan, 2. Sub Satgas Patroli, 3. Sub Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, 4. Sub Satgas Gakkum, 5. Sub Satgas Komunikasi dan Publikasi. (A Rudy Hertanto)
