Barang bukti berhasil diamankan dalam perkara dugaan penggelapan sapi dengan pelapor SR. Foto : Polres Kediri Kota
AKP Kamsudi Kasubbag Humas Polres Kediri Kota menyampaikan, Jumat (21/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB anggota Reskrim Polsek Semen berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan hewan ternak berupa sapi jenis brahman, demikian dikabarkan Sabtu (22/8/2020).
Perkara ini bermula dari ada laporan SR (pelapor) laki-laki beralamat di Dusun Tunggul Sanan Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri yang melaporkan SWN (47) (terlapor) laki-laki beralamat di Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
AKP Kamsudi menerangkan, Selasa (28/7/2020) sekira pukul 20.30 WIB, SWN menelepon lewat handphone kepada SR tentang kondisi 1 (satu) ekor sapi atau lembu jenis betina milik SR yang tidak bisa beranak.
Ketika itu, SWN menawarkan kepada SR untuk ditukarkan dengan lembu miliknya yang mengandung tanpa menambah biaya dan SR menyetujui.
Kemudian, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB, SWN mendatangi rumah SR untuk mengambil lembu milik SR, namun lembu milik SWN tidak dibawa dan SR (korban) menjanjikan akan mengambil pada Sabtu (15/8/2020).
Belum waktunya untuk diambil, Jumat (14/8/2020) pukul 16.30 WIB. SWN mendatangi rumah SR menerangkan bahwa sapinya yang akan ditukar telah dijual dengan alasan sakit, dan juga lembu milik SR juga di jual tanpa sepengetahuan SR, selanjutnya SWN di hubungi, handphonenya tidak aktif dan didatangi tidak ketemu.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semen untuk diproses lebih lanjut, tafsir kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
AKP Kamsudi menjelaskan, barang bukti (bb) yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) Kwitansi, bb pengganti sisa uang tunai dari hasil penjualan lembu sebesar 2.000.000,- ( dua juta rupiah).
Sementara pasal yang akan disangkakan yakni penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
