Tamba ditangkap berkaitan dengan dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menyalahgunakan Narkotika Gol I jenis Sabu. Foto : Polres Kediri Kota
AKP Kamsudi Kasubbag Humas Polres Kediri Kota mengatakan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Pelita Indah Permai di Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri pada Senin, (17/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, di lokasi petugas berhasil menangkap terduga kuat pengedar sabu yakni Tamba MP (46).
Pada penguasaan Tamba ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, dan satu unit Hp yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkotika jenis Sabu, selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu plastik klip berisi Sabu seberat 9,64 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, satu plastik klip berisi Sabu seberat 2,09 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, 2 lembar tissu, 1 buah bekas bungkus rokok, 2 buah pipet kaca, satu unit HP warna hitam.
AKP Kamsudi menerangkan, pasal yang disangkakan, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (A Rudy Hertanto)
