Sebanyak dua ribu pil dobel L berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota dari penggerebekan di rumah Depit A pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Foto : Polres Kediri Kota
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menerangkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari tersangka Ahmad ZM bahwa mempunyai teman sesama kurir narkoba di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Selanjutnya petugas langsung menuju ke rumah tersangka Depit A dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2000 (dua ribu) butir pil dobel L dalam kemasan plastik dalam botol di samping rumah tersangka.
Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Barang buktinya berupa 2000 (dua ribu) pil dobel L dalam kemasan plastik, 1 buah HP Infinix warna hitam + sim card, 2 buah botol plastik warna putih.
AKP Kamsudi menjelaskan, Tersangka Depit akan disangkakan pasal tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 196 Yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lanjutan. (A Rudy Hertanto)
