Search

Polres Kediri Kota Bekuk Terduga Transaksi Narkoba di Stadion Brawijaya

Polres Kediri Kota Bekuk Terduga Transaksi Narkoba di Stadion Brawijaya

Terduga pemilik narkotika golongan I berjenis sabu-sabu siap edar berinisial DP (30) asal Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ditangkap Satres Narkoba Polres Kediri Kota pada Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Foto : Polres Kediri Kota

Minggu (7/6/2020) Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi menerangkan, penangkapan DP berlangsung dramatis sebab yang bersangkutan sempat melawan petugas dan berupaya melarikan diri, namun berkat kerjasama dengan masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), DP akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan DP bermula informasi dari masyarakat terkait dugaan kuat adanya transaksi narkotika di sekitar Stadion Brawijaya Kota Kediri, personil Satres Narkoba langsung menyelidiki kebenaran kabar tersebut.

Seperti diungkapkan AKP. Kamsudi, setibanya di TKP petugas mendapati ada salah satu laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut, akhirnya personel segera memeriksa dan menangkap laki-laki itu yang tidak lain adalah DP.

Hasil penggeledahan, personel menemukan barang bukti sebanyak tiga klip plastik kecil di simpan dalam bekas bungkus rokok diduga kuat tiga klip berisi serbuk putih itu narkotika golongan I jenis sabu, DP beserta barang bukti kemudian di bawa ke Mako Polres Kediri Kota.

Hasil pemeriksaan sementara, kepada petugas DP mengaku barang-barang tersebut adalah miliknya, “Untuk barang bukti, yaitu tiga klip plastik kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sekitar 9,48 gram, serta satu unit telepon genggam (HP),” tutur AKP. Kamsudi.

DP disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut perkara terhadap DP. (A Rudy Hertanto)

INDEX