Kalangan anggota Komisi B DPRD Kota Kediri menilai diberlakukannya Tambahan Tunjangan Penghasilan (TTP) bagi para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tidak realistis.(Foto: dun)
Sebab, dewan menilai seluruh pegawai pemerintah mulai dari staf hingga pejabat berhak menerima tunjangan kinerja.
Selama ini Pemkot Kediri memberlakukan TTP bagi para pejabatnya. Untuk eselon II mendapatkan TTP sebesar Rp 10 juta dan eselon III mendapat TTP sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta.
Dari TTP ini kalangan dewan menilai seharusnya seluruh pegawai Pemkot Kediri mulai dari staf hingga kepala dinas semua sama mendapat tunjangan sesuai kinerja masing-masing.
Komisi B DPRD Kota Kediri, Nurudin Hasan mengatakan, pihaknya beberapa kali sudah menyinggung Pemerintah Kota Kediri untuk menghapus TTP bagi para pejabat.
Menurutnya, pemberian TTP tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “TTP ini tidak ada dasar hukumnya. Yang ada itu Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai jabatan mereka. Seharusnya BPK melihat masalah ini. Kita ingin mulai dari staf hingga pejabat semua mendapat tukin, jadi disini tidak ada perbedaan,” ujarnya, Rabu (12/4/2017).
Terpisah, Kabag Humas, Pemkot Kediri, Apip Permana mengaku semenjak diberlakukannya absensi menggunakan fingerprint, Pemkot Kediri masih belum membahas pemberian Tukin bagi pegawainya.
“Untuk Tukin kita masih belum ada pembahasan. Namun demikian jika kedepan dilakukan pembahasan, ada kemungkinan untuk anggarannya diajukan pada PAK tahun ini,” ungkap Apip. (dun)
