Konferensi Pers Polres Kediri pengungkapan kasus narkoba selama 1 bulan, dari 1 November sampai 1 Desember 2019, Jumat (6/12/2019). Foto : Pratikto Rendra Putranto
Dalam rentang waktu sebulan itu, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan sebanyak 30 tersangka dari 29 kasus berkaitan dengan tindak pidana narkoba, demikian diungkapkan Kapolres Kediri AKBP. Roni Faisal Saiful Faton.
Untuk narkotika ada 7 kasus dengan tersangka 7 orang sedangkan untuk kasus obat keras ada 22 kasus dengan tersangka 23 orang, dari hasil penangkapan tersebut di dominasi rata-rata usia 19 tahun keatas.
Beberapa barang bukti (BB) berhasil di amankan, antara lain sabu-sabu sebanyak 39,26 gram, psikotropika jenis pil erimin sebanyak 700 butir dan juga obat keras jenis pil dobel L (LL) sebanyak 136.833 butir.
Selain jenis Narkotika ada juga BB berupa HP 30 buah berbagai merek, 5 buah bong, 3 buah timbangan, 4 buah pipet kaca, 9 buah korek gas, 3 buah sedotan plastik, 9 buah gunting dan 5 buah serok plastik.
Dari hasil penyitaan pil tersebut dapat menyelamatkan kurang lebihnya 45.620 anak bangsa dari ketergantungan narkoba dengan asumsi setiap hari mengkonsumsi sekitar 3 butir.
Dalam hal ini kasus narkotika melanggar Pasal 112,114,127 UU NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Kasus pil dobel l terjerat pasal 197 SUB 196 Jo 98 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pratikto Rendra Putranto)
