Search

Nekat!!! Cewek Cantik Ini Kuat Diduga Bawa Kondom Isi Sabu ke Rutan Trenggalek

Nekat!!! Cewek Cantik Ini Kuat Diduga Bawa Kondom Isi Sabu ke Rutan Trenggalek

Polres Trenggalek menetapkan Nia K A (32) perempuan berparas cantik asal Kelurahan Gunung Kidul Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka kasus dugaan narkotika, hal ini diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP. Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (6/11/2019). (Foto : Imam Safii)

Nia ditangkap pada Selasa (29/10/2019) ketika membesuk di rumah tahanan (rutan) klas B Trenggalek karena kuat diduga berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 1,16 gram yang disembunyikan di dalam kondom.

Seperti disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn S, Nia ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua laki-laki napi rutan klas B Trenggalek yakni M Saparudin (30) asal Ngampel Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang dan serta Onki S (29) asal Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon Kabupaten Mojokerto.

Pasca mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Trenggalek melakukan langkah sinergi dengan Rutan klas B Trenggalek hingga akhirnya terungkap, dari serangkaian penyelidikan polisi diketahui narkotika sabu yang di bawa Tersangka Nia merupakan pesanan dari kedua tersangka napi tersebut.

Waktu kunjungan dimanfaatkan untuk melakukan transaksi, awalnya Tersangka Nia membesuk Tersangka Onki, namun yang menemui Tersangka Saparudin.

Saat dilakukan penggeledahan, narkotika sabu itu disembunyikan Tersangka Saparudin dalam kondom di kantong sebelah kiri celana yang di pakainya. Dari pengakuan para tersangka, narkotika sabu itu diperoleh dari seorang berinisial G yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga sekitar 1 juta rupiah.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket sabu seberat 1,16 gram, satu buah handphone, tembakau dalam bungkus tas kresek warna hitam berat 73,75 gram, kertas paper rokok, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah no pol AG 5272 VU

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo 132 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hingga berita ini ditayangkan, Polres Trenggalek masih melakukan pengembangan, pendalaman tersangka lain dan proses hukum lebih lanjut. (Imam Safii)

INDEX