Kapolres Trenggalek AKBP. Jean Calvijn Simanjuntak saat Konferensi Pers di Mapolres Trenggalek mengungkap kasus dugaan peredaran gelap Obat Keras Berbahaya (okerbaya) sebanyak sekitar 628 butir pil jenis double L di tenggarai merupakan jaringan Trenggalek -Tulungagung, Senin (04/11/2019). (Foto : Imam Safii)
Heri Nuryanto (34) alias Paijo laki-laki asal Dusun Kebon Desa Besuki Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek terpaksa diamankan kepolisian Polres Trenggalek karena kuat diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan pil double L.
Seperti diungkapkan Kapolres Trenggalek, AKBP. Jean Calvijn Simanjuntak, tersangka diamankan saat berada di warung kopi di wilayah Besuki, Munjungan pada Selasa, (22/10/2019) sekira pukul 20.30 WIB.
Pasca mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka hendak mengedarkan obat keras dan berbahaya itu, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Barang buktinya yakni, 1 bungkus pil double L kemasan plastik berisi 102 butir, 1 bungkus pil double L kemasan plastik berisi 100 butir yang di kemas bekas bungkus rokok, 1 bungkus pil double L kemasan plastik klip berisi 22 butir, 3 bungkus pil double L kemasan plastik berisi masing-masing 100 butir, 1 bungkus pil double L kemasan plastik klip berisi 104 butir, serta sebuah handphone dan uang tunai Rp 100.000,-
Celvijn mengatakan, tersangka mendapatkan pil double L tersebut dari seseorang berinisial B di wilayah Tulungagung, B kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka akan dikenakan pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang di ancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan Polres Trenggalek masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Imam Safii)
