Search

Dewan Minta Awasi Rekom Camat Untuk Perangkat Desa

Dewan Minta Awasi Rekom Camat Untuk Perangkat Desa

Usai disetujuinya Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, kalangan DPRD Kabupaten Kediri tetap meminta untuk mengawasi rekomendasi yang di keluarkan Camat dalam pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Selasa, 28 Februari 2017.

Anggota Fraksi Nasdem, Antox Prapungka Jaya mengatakan, Camat dalam memberikan rekomendasi calon Perangkat Desa yang diajukan Kepala Desa, agar terus diawasi oleh tim pengisian perangkat desa yang dibentuk Pemerintah Daerah. “Sempat terjadi tarik ulur antara Pemerintah Daerah dengan kita saat persetujuan Raperda kemarin. Sebab, kita tidak sepakat jika dalam Raperda tersebut Camat masuk menjadi anggota tim pengisian perangkat desa,” ujarnya, Selasa (28/2).

Dia menjelaskan, penolakan berawal lantaran Camat sudah mempunyai wewenang dalam memberikan rekomendasi calon perangkat desa yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades). Hal itu tertuang dalam dalam Permendagri no.83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

“Kapasitas Camat sudah ada dalam aturan Permendagri jadi jangan sampai terjadi tumpang tindih. Kalau Camat masuk dalam tim pengawasan terus siapa yang mengawasi Camat, ini yang tidak di inginkan oleh kami,” tandasnya.

Menurutnya, wewenang yang diberikan kepada Camat sangat penting, mengingat Camat bisa menyetujui ataupun menolak calon Perangkat Desa yang diajukan oleh Kepala Desa. Oleh sebab itu, Fraksi Nasdem meminta agar Camat dalam memberikan rekomendasi dapat diawasi oleh tim pengisian perangkat desa yang di bentuk oleh Pemerintah Daerah.

Akibat adanya perdebatan itu, bahkan Fraksi Nasdem lantas melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan fasilitasi terkait Raperda tersebut. (can) | kedirinusantara.com

INDEX