Mulyaningrum ketika menjalani persidangan (Foto : A Rudy Hertanto)
Kendati telah memeriksa kelengkapan berkas pengajuan pinjaman (fotocopy dokumen identitas beserta surat jaminan) namun Terdakwa Mulyaningrum (47), warga Jalan Penanggungan Gang Guntur, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mengaku tidak memeriksa atau tidak mengetahui secara langsung keberadaan atau keadaan para calon nasabah peminjam di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berkas pengajuannya diperoleh dari Saksi Sudartono, keterangan itu diungkapkan terdakwa ketika menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Kediri, Kamis (9/11/2017).
Lebih lanjut, kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lila Sari, SH., MH, terdakwa menerangkan, pemeriksaan berkas pengajuan pinjaman itu dilakukan melalui pembicaraan dengan Saksi Sudartono saja. Dalam perkara ini, sejak terdakwa menjadi marketing sekitar Maret 2011 dari empat belas berkas nasabah peminjam, ada sebanyak dua belas berkas yang diperoleh dari Saksi Sudartono dan dua lainnya merupakan berkas lama yang melakukan pembaharuan pinjaman yakni atas nama Dewi Kusworini (anak Saksi Sudartono) dan Sujianto.
Menurut terdakwa, tidak dilakukannya pemeriksaan secara langsung terhadap para calon nasabah peminjam itu, karena sebelumnya saat terdakwa masih menjadi admin sekitar tahun 2009, proses pengajuan pinjaman dari berkas yang dibawa Saksi Sudartono sudah seperti itu.
Ketika berkas pengajuan pinjaman diproses hingga akhirnya disetujui pihak KSP Bina Usaha Makmur, saat pencairan uang pinjaman, terdakwa tidak bertemu dengan para nasabah peminjam, uang pinjaman untuk nasabah peminjam oleh terdakwa diserahkan ke Saksi Sudartono. Terdakwa juga mengaku tidak kenal dengan seorang bernama Yuli (diketahui kini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO) dan Muslimin (diketahui kini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO).
Beberapa hal lainnya, terdakwa menjelaskan, terkait status pekerjaannya hingga saat ini dirinya masih belum keluar dari KSP Bina Usaha Makmur, sebab belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara resmi. Sidang lanjutan menurut rencana akan digelar pada Senin (20/11/2017) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berdasarkan data dan informasi berhasil dihimpun, perkara yang menimpa Mulyaningrum itu terkait kapasitasnya sebagai tenaga marketing pada kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sekitar bulan Mei 2011 sampai dengan April 2015.
Diperkirakan dari rentang waktu tersebut, sesuai hasil audit internal KSP Bina Usaha Makmur menderita kerugian sekitar sebesar Rp. 289.277.500,- perinciannya ada sebanyak 14 (empat belas) orang nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur, dimana proses pengajuan permohonan pinjaman oleh calon nasabah hingga penyerahan uang pinjaman kepada nasabah diduga dilakukan oleh Terdakwa Mulyaningrum.
Dari 14 orang nasabah itu, terdapat 3 (tiga) orang nasabah yakni Suwignyo, beralamat Dusun Blawe, Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.500.000,- kemudian Abu Samsudin, beralamat Dusun Tlanak, Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 31.300.000,- dan Supriyadi, beralamat Dusun Puhjajar, Desa Puhjajar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dengan pinjaman sebesar Rp. 37.500.000,- total ketiganya mencapai sebesar Rp. 100.300.000,- yang diduga fiktif karena tidak pernah mengajukan pinjaman namun masuk menjadi nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur.
Data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri menyebutkan, barang bukti dalam perkara nomor 387/Pid.B/2017/PN Gpr Tanggal 2 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Mulyaningrum Binti Mulyanto diantaranya, 1 (satu) lembar surat tugas nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar surat keputusan Nomor : 686/BUM/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, 1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi KSP “ Bina Usaha Makmur” Kantor Kas Kras, 1 (Satu) buah bendel penjanjian kredit fiktif An. Sudir, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suwiknyo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Gunaji, 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit fiktif An. Moh. Mubin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Dewi Kusworini, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Abu Syamsudin, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujarwo, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Senoadji, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Sujianto, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Deden Teguh W, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Slamet, S.Ag, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Maranto Wardani, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Suratamat, 1 (satu) bendel perjanjian kredit fiktif An. Supriyadi, 1 (satu) bendel hasil audit KSP Bina Usaha Makmur, 2 (dua) buku Kas Harian KSP Bina Usaha Makmur.
Terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (A Rudy Hertanto)
———- ———- ———- ———- ———-
BERITA TERKAIT
———- ———- ———- ———- ———-
